Tambang Batubara Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Enam Puluh pemegang Izin Usaha Pertambangan di Jambi belum membayar iuran sebesar
Rp 1.391.963.582,31
Jambi,Waktu.
Berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada semester satu 2010 terda pat Kekurangan pembayaran jaminan kesungguhan atas Kuasa Pertamba ngan Eksplorasi / perpanjangan Eks plorasi Batubara sebesar Rp 708.896 .000.
Selain itu, penempatan jaminan ke sungguhan Pengusaha Batubara dini lai tidak sesuai ketentuan yang ditet apkan, mengakibatkan Pemerintah Daerah Sarolangun tidak mendapat
jaminan untuk memperoleh keyaki nan.
Batubara dan lemahnya keamanan jaminan kesungguhan. Kekurangan pembayaran royalty oleh Sungai Bel ati. Coal dan PT. SGM tahun 2008/2009 sebesar US 466,912.63 dan Rp 1.775.538,51.
Enam Puluh pemegang Izin Usaha Pertambangan di Jambi, kurang me mbayar iuran tetap tahun 2008/2009 sebesar Rp 1.391.963.582,31.Seba
gian Perusahaan Pemegang Izin Usa ha Pertambangan yang Operasi Pro duksi di kabupaten Sarolangun bel um menyampaikan Rencana Reklam asi dan Penutupan tambang.
Mengakibatkan tidak adanya acu an yang pasti tentang pelaksanaan reklamasi dan penutupan tambang serta besaran jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang tidak di tetapkan secara wajar.
Kegiatan penambangan oleh pem egang izin usaha pertambangan ope rasi produksi di kabupaten sarolang un tidak di dukung dengan jaminan reklamasi yang memadai, mengakib atkan pemerintah kabupaten sarola ngun tidak memiliki jaminan reklama si yang memadai untuk menanggula ngi kerusakan lingkungan sehingga dapat membebani Keuangan Daerah apabila pemegang IUP Operasi pro duksi lalai atau tidak melakukan kegi atan reklamasi dan revegetasi di are al bekas tambangnya.
Sebagai contoh. Lima pemegang izin usaha pertambangan operasi pro duksi diantaranya belum menyerahk an jaminan penutupan pertambang an, mengakibatkan beban keuangan Pemerintah Daerah apabila pemega ng IUP Operasi Produksi lalai atau ti dak melakukan kegiatan, pasca tam bang. Karena tidak ada jaminan pas ca tambang.
Pengelolaan Lingkungan Tambang PT. SGM diantaranya tidak sesuai de ngan ketentuan. Hal ini dapat menga kibatkan potensi kerusakan lingkung an di areal tambang PT. SGM.
PT. SBC yang telah di cabut izin nya belum melaksanakan penutupan
tambang. Hal ini dapat mengakibat kan kerusakan lingkungan yang lebih
luas lagi. seperti semakin berkurang nya kesuburan tanah karena lahan di biarkan dalam keadaan gundul, mau pun erosi lahan.
Ketidakefektifan SPI pengelolaan Pertambangan batubara menghambat terpenuhinya Intensifikasi PNBP, Sum ber Daya Alam Pertambangan Batuba ra yang akan di bagihasilkan kepada daerah sebagai pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dae rah.
Ketidakpatuhan perusahaan meme nuhi kewajiban terkait dengan penge lolaan lingkungan hidup akan menim bulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan membebani keu angan Negara/Daerah untuk pemuli hannya dan apabila upaya pemulihan tersebut tidak berhasil akan mengan cam kelestarian alam dan kehidupan manusia.(franky/Jnc )
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda